Di mata internasional, bangsa Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan
kerugian. Kesan buruk ini menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan
dengan negara lain dan kehilangan kepercayaan pihak lain.
Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi mengakibatkan
investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang dianggap
memiliki iklim yang lebih baik. Kondisi seperti ini merugikan
perekonomian dengan segala aspeknya di negara ini.
Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memerangi korupsi
dengan berbagai cara. KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus
menangani tindak korupsi, menjadi upaya pencegahan dan penindakan tindak
pidana.
Korupsi dipandang sebagai kejahatan
luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya
luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi -
yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan -
tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah
saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah
berlebihan jika mahasiswa - sebagai salah satu bagian penting dari
masyarakat yang merupakan pewaris masa depan - diharapkan dapat terlibat
aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak
pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum.
Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan
korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat.
Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor
penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif,
mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk
beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk
dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan
nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara
lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan.
Untuk keperluan perkuliahan dipandang perlu membuat sebuah Buku Ajar
yang berisikan materi dasar mata kuliah Pendidikan Antikorupsi bagi
mahasiswa. Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk
memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan
pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Tujuan jangka
panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi di kalangan mahasiswa
dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi ini berisikan
bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan Perguruan Tinggi dan Program Studi masing-masing. Bahan ajar
dasar yang ditulis dalam buku ini terdiri dari delapan bab, yaitu : (1)
Pengertian Korupsi, (2) Faktor Penyebab Korupsi, (3) Dampak Masif
Korupsi, (4) Nilai dan Prinsip Antikorupsi, (5) Upaya Pemberantasan
Korupsi di Indonesia, (6) Gerakan, Kerjasama dan Instrumen Internasional
Pencegahan Korupsi, (7) Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan
Perundang-undangan, dan (8) Peran Mahasiswa dalam Gerakan Antikorupsi.
Buku Ajar AntiKorupsi dapat diunduh disini












0 comments:
Post a Comment